Begini Cara Daftar Layanan dan Membuat Paspor Online


Layanan Paspor Online | Source Gambar: Kompas.com

Libur Enak Nih - Sedang berencana keluar negeri? kini prosedur mengurus paspor tidak lama rumit dan memakan waktu lama karena imigrasi telah menyediakan layanan paspor online untuk masyarakat Indonesia, lalu seperti apa prosedurnya?

Untuk kamu yang berniat membuat paspor, kini kamu bisa mengantre terlebih dahulu secara online, fasilitas ini bisa diakses melalui aplikasi mobile ataupun melalui desktop, dengan proses mengantri secara online, nanti kamu tinggal datang ke kantor Imigrasi sesuai tanggal yang telah ditentukan secara online.

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran antrian paspor online:

Melalui Aplikasi Android

1. Unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" melalui Play Store
2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google atau Facebook 
3. Lengkapi data pada Form Pendaftaran Akun. Jika sudah, kamu bisa klik "Daftar" 
4. Buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan 
5. Untuk proses pendaftaran permohonan paspor pilih Kantor Imigrasi yang dituju, lebih dekat dengan rumah lebih baik
6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon. Sebagai informasi, satu akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada hingga selesai
8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar. Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Melalui Website

1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta 
2. Isi form yang ada di bagian Registrasi Form setelah selesai Klik Simpan
3. Tanpa menunggu email verifikasi, Buka kembali laman di Poin no. 1
4. Login dengan akun yang telah didaftarkan 
5. Pada menu List Kantor Imigrasi pilih Kantor Imigrasi yang dituju 
6. Pilih tangga kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (seperti di apps). 
7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh permohonan yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada hingga selesai.
8. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar. Jika ada pembatalan maka kamu baru bisa mendaftar antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Comments